A.
Pengertian Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak Merek adalah hak
ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar
umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
B.
Jenis-jenis Merek :
1.
Merek dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.
Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.
Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai
sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih
suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk
(kemasannya), melainkan juga merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen dan
bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker,
merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan)
untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual
tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usahasebagai
penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang
dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang
atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.[butuh rujukan]
C. Fungsi
Merek :
·
Tanda pengenal untuk membedakan hasil
produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
·
Sebagai alat promosi, sehingga
mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
·
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
·
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
D. Pendaftaran Merek
1) Fungsi
Pendaftaran Merek :
·
Sebagai
alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
·
Sebagai dasar penolakan terhadap merek
yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh
orang lain untuk barang/jasa sejenis.
·
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain
memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran
untuk barang/jasa sejenis.
2) Pendaftaran Merek :
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek:
·
pemilikan bersama (gabungan perseorangan
dan badan hukum
Dalam
melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah
sebagai berikut:
·
Isi
formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam
Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
Lampirkan syarat-syarat berupa:
·
Surat
pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh
pemohon langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang
dimohonkan adalah milik pemohon;
·
Surat
kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
·
Salinan
resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani
oleh notaris,
Apabila pemohon badan hukum;
·
24
lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di
atas kertas;
·
Fotokopi
KTP pemohon;
·
Bukti
prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila
permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
·
Bukti
pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek tidak
dapat didaftar jika:
·
Bertentangan
dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
·
Tidak
memiliki daya pembeda
·
Telah
menjadi milik umum
·
Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya
Jangka waktu
perlindungan hukum terhadap merek terdaftar :
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan
berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas
permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu
perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu
yang sama.
Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar:
Permohonan
perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik
merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya
jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
Sanksi bagi
pelaku tindak pidana di bidang merek :
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek
yaitu:
·
Pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis
yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
·
Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
Sanksi bagi
orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana
dimaksud di atas :
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang
dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa
tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90,
Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
Sumber
http://paganinita27.blogspot.co.id/2015/05/pengertian-hak-cipta-hak-paten-hak-merek.html