Minggu, 05 Juni 2016

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merek

Contoh kasus pelanggaran Hak Merek

Merek TUPPERWARE vs TULIPWARE di Bandung.

DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi. Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA.
PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.
Analisis Kasus

Berdasarakan kasus di atas bentuk pelanggaran :
1. Dengan membadingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE, sebagai berikut :
2. Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis
3. Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
4. Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE.

Hak Merek

A.   Pengertian Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

B.   Jenis-jenis Merek :

1.      Merek dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.      Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.      Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), melainkan juga merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usahasebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.[butuh rujukan]
C.   Fungsi Merek :
·         Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
·         Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
·         Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
·         Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

D.   Pendaftaran Merek
1)      Fungsi Pendaftaran Merek :
·         Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
·         Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
·         Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
2)      Pendaftaran Merek :
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek:
·         perseorangan (Bld. persoon),
·         badan hukum (Bld. rechtpersoon), dan
·         pemilikan bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum

Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
 
·         Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
Lampirkan syarat-syarat berupa:
·         Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
·         Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
·         Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris, 
   Apabila pemohon badan hukum;
·         24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
·         Fotokopi KTP pemohon;
·         Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan  dengan hak prioritas; dan
·         Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek tidak dapat didaftar jika:
·         Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
·         Tidak memiliki daya pembeda
·         Telah menjadi milik umum
·         Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan  pendaftarannya
Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar :

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.

Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar:
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.

Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek :
      Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
·         Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
·         Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana  dimaksud di atas :

Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”

Sumber

http://paganinita27.blogspot.co.id/2015/05/pengertian-hak-cipta-hak-paten-hak-merek.html

Senin, 25 April 2016

Hak Paten Perusahaan Mobil KIA dan Hyundai

Produsen raksasa mobil Korea Selatan itu melalui produknya Hyundai Sonata dan Kia Optima dituding telah menggunakan teknologi hibrida serupa dan gugutan sudah diajukan Kamis (16/2/2012) di pengadilan federal Baltimore. Paice terus berusaha menjegal Hyundai dan KIA untuk tidak memproduksi hibrida kecuali mau diselesaikan dengan jalan membayar lisensi tersebut. Dalam keterangan yang dikutip caradvice hari ini (20/2/2012) menyebutkan, “Di awal 2004 kami telah menghubungi Hyundai untuk mendiskusikan dan menawarkan teknologi hybrid ini.” Karena tidak ada kelanjutan kerjasama namun secara tiba – tiba teknologi tersebut muncul di salah satu produknya, Paice menganggap pengadilan adalah solusinya. Sebelumnya, Paice  pernah menuntut Toyota pada 2010 karena juga memakai sistem hibrida yang sudah dipatenkan sejak 1994. Setelah berjibaku selama setahun, akhirnya kedua perusahaan menyelesaikan kemelut tersebut di luar pengadilan, dan Toyota pun terus memproduksi kendaraan hybrid.  Ford pun sempat bersitegang, namun tidak sampai ke meja hijau karena menyetujui penggunaan lisensi teknologi Paice.
Analisis Kasus:
Pelanggaran teknologi hybrid yang di langgar oleh perusahaan mobil KIA dan HYUNDAI ini seharusnya dilanjutkan di pengadilan kemudian pengadilan memutuskan hukumannya sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2001 pasal 131-135 yang berupa hukuman penjara selama 4 tahun dan denda maksimal 500 juta atau produksi mobil dihentikan.Namun dari kasus diatas tidak ada kejelasan hukumnya karena dari kasus diatas mengatakan bahwa setelah setahun akhirnya masalah selesai di luar pengadilan .Kita tidak mengetahui jalan penyelesaian sebenarnya itu bagaimana karena mereka menyelesaikan di luar hukum. Seharusnya Paice juga lebih tegas dalam memperjuangkan hak patennya agar menjadi pembelajran bagi yang lain untuk lebih memahami dan menghargai hak paten orang lain.
Diharapkan  kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.

Sumber kasus :http://otomotif.kompas.com/read/2012/02/20/972/Hyundai.dan.KIA.Dituntut.Kasus.Hybrid
HAK PATEN
A.Pengertian Hak Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1).
Hak paten ini bersifat ekslusif karena hanya inventor yang menghasilkan invensi saja yang dapat diberikan hak, namun inventor ini dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. 
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

B.Jenis-Jenis Hak Paten
Terdapat 2 jenis paten menurut UU No.14 Tahun 2001 yaitu:
1. Paten Biasa
Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. 
2. Paten Sederhana
Paten sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim.

Jenis paten yang lainnya adalah
1. Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)
    Paten yang tidak bergantung pada paten lain.
2. Paten yang Terkait dengan Paten Lainnya (Dependent Patent)
    Hubungan ada jika ada hubungan antara lisensi biaya atau lisensi wajib dengan paten         yang lain dalam bidang yang barkaitan.
3. Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
    Paten ini merupakan perbaikan, penambahan atau tambahan dari hasil penemuan yang    telah ada sebelumnya. 
4. Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent of     Revalidation)
   Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal diluar negeri dan negara yang     memberikan paten lagi hanya mengonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan paten lagi (revalidasi).

Jangka Waktu Perlindungan Hak Paten
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

C. Pendaftaran Hak Paten di Indonesia
Ada 2 macam sistem pendaftaran paten, yaitu :
1. Sistem First to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan.
2. Sistem First to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan 
“Indonesia menggunakan sistem First To File”

Namun di Indonesia menggunakan sistem first to file.
Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten :
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten


D.  Undang-Undang Hak paten

Contoh bab II isi dari undang-undang hak paten

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2001
TENTANG
PATEN
BAB II
LINGKUP PATEN
Bagian Pertama
Invensi yang Dapat Diberi Paten
Pasal 2
(1). Paten diberikan untuk Invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat
diterapkan dalam industri.
(2) Suatu Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang
mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
(3) Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus
dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas.
Pasal 3
(1) Suatu Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama
dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
(2) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum:
a. Tanggal Penerimaan; atau
b. tanggal prioritas.
(3) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
dokumen Permohonan yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah
Tanggal Penerimaan yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal
Penerimaan tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas
Permohonan.
Pasal 4
(1) Suatu Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sebelum Tanggal Penerimaan:
a. Invensi tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi;
b. Invensi tersebut telah digunakan di Indonesia oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.
(2) Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ternyata ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.

Pasal 5
Suatu Invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam
industri sebagaimana yang diuraikan dalam Permohonan.

Pasal 6

Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana.

Yang tidak dapat diberikan perlindungan paten
adalah (UU Paten, pasal 7) :
1. Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan. Contoh : Bahan peledak
2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4. Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis.


Contoh sanksi pelanggaran hak paten
1. Tindak Pidana dalam hal Paten-Produk
sengaja dan tanpa hak membuat , menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyedia -kan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten (Pasal 130 jo Pasal Pasal 16 Ayat (1) huruf a).

Pasal 130 jo Pasal 16 ayat (1) huruf a : “ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud pasal 16 dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”

2. Tindak Pidana dalam hal Paten –Proses sengaja dan tanpa hak  menggunkan proses produksi yang diberi paten untuk memproduksi barang.( Pasal 130 jo Pasal 16 ayat (1) huruf b ).
Pasal  130 merumuskan
 “ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak dalam hal paten proses menggunkan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud pasal 16 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

3. Tindak Pidana dalam hal paten- produk sengaja dan tanpa hak, membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan dan menyediakan produk yang diberi  Paten Sederhana  (Pasal 131 jo Pasal 16 Ayat (1) huruf a)

Rumusan pasal 131 UU NO 14 Tahun 2001 tentang Paten “ Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dapalm pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)”

4. Tindak Pidana paten-proses sengaja dan tanpa hak menggunakan proses produksi yang diberi paten sederhana untuk membuat barang Tidak Memenuhi Kewajiban Pasal 131 jo Pasal 16 Ayat (1) huruf b)

Tindak pidana kuasa sengaja tidak menjaga kerahasiaan invensi dan seluruh permohonan (Pasal 132 jo Pasal 25 Ayat (3))
Pasal 132 : “ Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (3) , Pasal 40 dan Pasal 41 dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun”.


Daftar Pustaka


Minggu, 27 Maret 2016

Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Farah Quinn Lapor Polisi karena Geram Fotonya Dicatut Iklan Pisau
Farah Quinn meradang saat fotonya digunakan tanpa izin oleh iklan produk pisau milik Beatrix Shop dan Double Fry Pan milik Modern House pada salah satu situs belanja online. Koki sekaligus model itu pun langsung melaporkan ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Bermula dari ucapan seorang teman, Farah mengetahui fotonya digunakan tanpa izin untuk iklan sebuah produk memasak di situs belanja online.

"Saya nggak pernah memberikan izin untuk menggunakan foto itu. Saya merasa hak saya sudah dilangar," ucapnya saat menggelar jumpa pers di Jalan Taman Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).

Melalui tim kuasa hukumnya, pada 16 Maret 2016 ia sudah melaporkan ke Mabes Polri terkait pelanggaran UU ITE. Tidak hanya satu foto, ada dua foto yang dicatut tanpa izin, salah satunya adalah foto yang seharusnya digunakan pada sampul bukunya yang berjudul 'Healthy Happy Family'.

"Kami sudah somasi dan menerima jawaban somasi, dan mereka menolak untuk bertanggung jawab. Dan, 16 Maret 2016 kami sudah melaporkan ke Mabes Polri, atas tindakan pidana penyalahgunaan. Kami juga sudah laporkan ke Haki, hak cipta berupa foto," tambah tim kuasa hukum Farah, Masyhudi S Prawira.

Dua produsen alat memasak itu terancam dikenai pasal 48 ayat 1 UU No 11 Tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). Pelaku diancam kurungan penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal dua miliar rupiah.

Atas masalah ini, Farah jelas merasa dirugikan. Baginya masalah ini bisa merusak reputasinya.

"Kasus ini bisa merusak reputasi saya dan nama baik saya. Saya harapkan keadilan for sure," ucap perempuan berusia 35 tahun itu.

"Kedua karena tahun ini penting sekali buat saya, karena saya mau fokus ke bisnis saya untuk mengeluarkan produk. Apapun yang saya lakukan, akan saya lakukan dengan hati-hati," tegas janda satu anak tersebut


ANALISIS KASUS:

Dari beberapa sumber yang di dapat, hak cipta merupakan suatu pematenan karya berupa seni ataupun hasil karya -undang yan berlaku pada tiap-tiap negara. Hak cipta tentu mempunyai kekuatan hukum atau dilindungi hukum agar setiap lain nya, yang sebagaimana telah kita daftarkan sesuai undang warganya tanpa terkecuali bisa mematen kan hasil karyanya tanpa takut di palsukan orang lain.
Tentu kegiatan memalsukan atau menciplak hasil karya orang lain merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji, tetapi sebagaimana yang telah kita lihat banyak kasus mengenai hak cipta. Tentu hal itu bisa ditindak lanjuti atau dituntut sebagaimana yang telah di atur pada undang-undang (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Dalam kasus ini kita melihat sebuah ikhlan yang mencatut kan foto salah seorang artis sekakligus koki cantik farah quinn, hal ini tentu merugikan pihak farah karena fotonya dipakai tanpa izin atau syarat-syarat yang disepakati terlebih dahulu.

Tentu hal ini membuat farah melaporkan karena jelas peraturan tentang hak cipta di negara indonesia ini telah di atur dan dapat memperkuat laporan farah terhadap pihak yang telah mencatutkan fotonya tanpa izin.

Materi Hak Cipta

1.  HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
2.  HAK-HAK YANG TERCAKUP DALAM HAK CIPTA

A. Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
·         Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),

·         Mengimpor dan mengekspor ciptaan,

·         Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),

·         kepada orang atau pihak lain.

Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun”[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

B.  Hak ekonomi dan hak moral

·         Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang
·         Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,

Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

3.  CARA MEMATENKAN HAK CIPTA
Pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan dengan memilih salah satu cara berikut ini :
Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual alamat lengkap
Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I di seluruh Indonesia alamat lengkap
Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar daftar Konsultan HKI
Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran merek?
Mengisi formulir Alternatif Pengajuan Permohonan Hak Cipta dan Rahasia Dagang
pendaftaran yang telah disediakan dalam Bahasa Indonesia serta disertai materi Rp 6000,00 dengan memuat:
a) Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
b) Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
c) Nama lengkap dan alamat kuasa , apabila pemohon diajukan melalui kuasa


·         Nama Negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas

·         Surat permohonan perndaftaran merek dilampiri dengan:
1. Fotokopi KTP. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai degan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukannya di Idonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya
2. Fotokopi akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permhonan diajukan atas nama badan hukum
3. Fotokopi peraturan kepemilihan bersama apabila permohonan diajukan atas anama lebih dari satu orang (merek kolektif)


Sumber :
http://ayomaju.info/cara-dan-biaya-mematenkan-hak-cipta/