Hak Paten Perusahaan Mobil KIA dan Hyundai
Produsen raksasa mobil Korea
Selatan itu melalui produknya Hyundai Sonata dan Kia Optima dituding telah
menggunakan teknologi hibrida serupa dan gugutan sudah diajukan Kamis
(16/2/2012) di pengadilan federal Baltimore. Paice terus berusaha menjegal
Hyundai dan KIA untuk tidak memproduksi hibrida kecuali mau
diselesaikan dengan jalan membayar lisensi tersebut. Dalam keterangan yang
dikutip caradvice hari ini (20/2/2012) menyebutkan, “Di awal 2004
kami telah menghubungi Hyundai untuk mendiskusikan dan menawarkan teknologi
hybrid ini.” Karena tidak ada kelanjutan kerjasama namun secara tiba – tiba
teknologi tersebut muncul di salah satu produknya, Paice menganggap pengadilan
adalah solusinya. Sebelumnya, Paice pernah menuntut Toyota pada 2010
karena juga memakai sistem hibrida yang sudah dipatenkan sejak 1994. Setelah
berjibaku selama setahun, akhirnya kedua perusahaan menyelesaikan kemelut
tersebut di luar pengadilan, dan Toyota pun terus memproduksi kendaraan
hybrid. Ford pun sempat bersitegang, namun tidak sampai ke meja hijau
karena menyetujui penggunaan lisensi teknologi Paice.
Analisis Kasus:
Pelanggaran teknologi hybrid yang di langgar oleh
perusahaan mobil KIA dan HYUNDAI ini seharusnya dilanjutkan di pengadilan
kemudian pengadilan memutuskan hukumannya sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2001
pasal 131-135 yang berupa hukuman penjara selama 4 tahun dan denda maksimal 500
juta atau produksi mobil dihentikan.Namun dari kasus diatas tidak ada kejelasan
hukumnya karena dari kasus diatas mengatakan bahwa setelah setahun akhirnya
masalah selesai di luar pengadilan .Kita tidak mengetahui jalan penyelesaian sebenarnya itu bagaimana karena mereka menyelesaikan di luar hukum. Seharusnya Paice juga lebih tegas dalam memperjuangkan hak patennya agar menjadi pembelajran bagi yang lain untuk lebih memahami dan menghargai hak paten orang lain.
Diharapkan kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.
Sumber kasus :http://otomotif.kompas.com/read/2012/02/20/972/Hyundai.dan.KIA.Dituntut.Kasus.Hybrid
Diharapkan kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.
Sumber kasus :http://otomotif.kompas.com/read/2012/02/20/972/Hyundai.dan.KIA.Dituntut.Kasus.Hybrid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar