Jangka Waktu
Perlindungan Hak Paten
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua
puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak
dapat diperpanjang.
C. Pendaftaran Hak Paten di Indonesia
Ada 2 macam sistem pendaftaran paten, yaitu :
1. Sistem First to File adalah suatu sistem yang
memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru
sesuai dengan persyaratan.
2. Sistem First to Invent adalah suatu system yang
memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai
dengan persyaratan yang telah ditentukan
“Indonesia menggunakan sistem First To File”
Namun di Indonesia menggunakan sistem first to file.
Hal-hal yang sebaiknya
dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten :
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk
mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang
sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang
akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor
dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya
dengan teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada
ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan
dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri
teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya
diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka
invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari
biaya pengajuan permohonan Paten
D. Undang-Undang Hak
paten
Contoh bab II isi dari undang-undang hak paten
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN
2001
TENTANG
PATEN
BAB II
LINGKUP PATEN
Bagian Pertama
Invensi yang Dapat Diberi Paten
Pasal 2
(1).
Paten diberikan untuk Invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta
dapat
diterapkan
dalam industri.
(2)
Suatu Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang
yang
mempunyai
keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
(3)
Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya
harus
dilakukan
dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah
ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan
dengan Hak Prioritas.
Pasal 3
(1)
Suatu Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut
tidak sama
dengan
teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
(2)
Teknologi yang diungkapkan sebelumnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah
teknologi
yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan,
uraian lisan atau melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan
seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum:
a.
Tanggal Penerimaan; atau
b.
tanggal prioritas.
(3)
Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup
dokumen
Permohonan yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah
Tanggal
Penerimaan yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal
Penerimaan
tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas
Permohonan.
Pasal 4
(1) Suatu Invensi
tidak dianggap telah diumumkan jika dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sebelum Tanggal
Penerimaan:
a. Invensi tersebut
telah dipertunjukkan dalam suatu pameran internasional di Indonesia atau di
luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran nasional
di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi;
b. Invensi tersebut
telah digunakan di Indonesia oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan
tujuan penelitian dan pengembangan.
(2) Invensi juga
tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
sebelum Tanggal Penerimaan, ternyata ada pihak lain yang mengumumkan dengan
cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.
Pasal
5
Suatu Invensi dapat
diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam
industri sebagaimana
yang diuraikan dalam Permohonan.
Pasal
6
Setiap Invensi berupa
produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh
bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan
hukum dalam bentuk Paten Sederhana.
Yang tidak dapat diberikan perlindungan paten
adalah (UU Paten, pasal 7) :
1. Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan
atau pelaksanaannya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,
moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan. Contoh : Bahan peledak
2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika.
4. Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik. Proses
biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses
mikrobiologis.
Contoh sanksi pelanggaran hak paten
1. Tindak Pidana dalam hal Paten-Produk
sengaja
dan tanpa hak membuat , menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan atau menyedia -kan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan
produk yang diberi paten (Pasal 130 jo Pasal Pasal 16 Ayat (1) huruf a).
Pasal
130 jo Pasal 16 ayat (1) huruf a : “ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten
dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud pasal 16 dipidana
dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
2. Tindak Pidana dalam hal Paten –Proses sengaja dan
tanpa hak menggunkan proses produksi yang diberi paten untuk memproduksi
barang.( Pasal 130 jo Pasal 16 ayat (1) huruf b ).
Pasal
130 merumuskan
“ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
dalam hal paten proses menggunkan proses produksi yang diberi paten untuk
membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud pasal 16 ayat (1)
huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat ) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
3. Tindak Pidana dalam hal paten- produk sengaja dan
tanpa hak, membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan
dan menyediakan produk yang diberi Paten Sederhana (Pasal 131 jo
Pasal 16 Ayat (1) huruf a)
Rumusan
pasal 131 UU NO 14 Tahun 2001 tentang Paten “ Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten
sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dapalm
pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)”
4. Tindak Pidana paten-proses sengaja dan tanpa hak menggunakan
proses produksi yang diberi paten sederhana untuk membuat barang Tidak Memenuhi
Kewajiban Pasal 131 jo Pasal 16 Ayat (1) huruf b)
Tindak
pidana kuasa sengaja tidak menjaga kerahasiaan invensi dan seluruh permohonan
(Pasal 132 jo Pasal 25 Ayat (3))
Pasal
132 : “ Barang siapa dengan
sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (3) ,
Pasal 40 dan Pasal 41 dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun”.
Daftar Pustaka