Minggu, 27 Maret 2016

Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Farah Quinn Lapor Polisi karena Geram Fotonya Dicatut Iklan Pisau
Farah Quinn meradang saat fotonya digunakan tanpa izin oleh iklan produk pisau milik Beatrix Shop dan Double Fry Pan milik Modern House pada salah satu situs belanja online. Koki sekaligus model itu pun langsung melaporkan ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Bermula dari ucapan seorang teman, Farah mengetahui fotonya digunakan tanpa izin untuk iklan sebuah produk memasak di situs belanja online.

"Saya nggak pernah memberikan izin untuk menggunakan foto itu. Saya merasa hak saya sudah dilangar," ucapnya saat menggelar jumpa pers di Jalan Taman Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).

Melalui tim kuasa hukumnya, pada 16 Maret 2016 ia sudah melaporkan ke Mabes Polri terkait pelanggaran UU ITE. Tidak hanya satu foto, ada dua foto yang dicatut tanpa izin, salah satunya adalah foto yang seharusnya digunakan pada sampul bukunya yang berjudul 'Healthy Happy Family'.

"Kami sudah somasi dan menerima jawaban somasi, dan mereka menolak untuk bertanggung jawab. Dan, 16 Maret 2016 kami sudah melaporkan ke Mabes Polri, atas tindakan pidana penyalahgunaan. Kami juga sudah laporkan ke Haki, hak cipta berupa foto," tambah tim kuasa hukum Farah, Masyhudi S Prawira.

Dua produsen alat memasak itu terancam dikenai pasal 48 ayat 1 UU No 11 Tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). Pelaku diancam kurungan penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal dua miliar rupiah.

Atas masalah ini, Farah jelas merasa dirugikan. Baginya masalah ini bisa merusak reputasinya.

"Kasus ini bisa merusak reputasi saya dan nama baik saya. Saya harapkan keadilan for sure," ucap perempuan berusia 35 tahun itu.

"Kedua karena tahun ini penting sekali buat saya, karena saya mau fokus ke bisnis saya untuk mengeluarkan produk. Apapun yang saya lakukan, akan saya lakukan dengan hati-hati," tegas janda satu anak tersebut


ANALISIS KASUS:

Dari beberapa sumber yang di dapat, hak cipta merupakan suatu pematenan karya berupa seni ataupun hasil karya -undang yan berlaku pada tiap-tiap negara. Hak cipta tentu mempunyai kekuatan hukum atau dilindungi hukum agar setiap lain nya, yang sebagaimana telah kita daftarkan sesuai undang warganya tanpa terkecuali bisa mematen kan hasil karyanya tanpa takut di palsukan orang lain.
Tentu kegiatan memalsukan atau menciplak hasil karya orang lain merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji, tetapi sebagaimana yang telah kita lihat banyak kasus mengenai hak cipta. Tentu hal itu bisa ditindak lanjuti atau dituntut sebagaimana yang telah di atur pada undang-undang (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Dalam kasus ini kita melihat sebuah ikhlan yang mencatut kan foto salah seorang artis sekakligus koki cantik farah quinn, hal ini tentu merugikan pihak farah karena fotonya dipakai tanpa izin atau syarat-syarat yang disepakati terlebih dahulu.

Tentu hal ini membuat farah melaporkan karena jelas peraturan tentang hak cipta di negara indonesia ini telah di atur dan dapat memperkuat laporan farah terhadap pihak yang telah mencatutkan fotonya tanpa izin.

Materi Hak Cipta

1.  HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
2.  HAK-HAK YANG TERCAKUP DALAM HAK CIPTA

A. Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
·         Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),

·         Mengimpor dan mengekspor ciptaan,

·         Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),

·         kepada orang atau pihak lain.

Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun”[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

B.  Hak ekonomi dan hak moral

·         Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang
·         Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,

Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

3.  CARA MEMATENKAN HAK CIPTA
Pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan dengan memilih salah satu cara berikut ini :
Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual alamat lengkap
Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I di seluruh Indonesia alamat lengkap
Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar daftar Konsultan HKI
Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran merek?
Mengisi formulir Alternatif Pengajuan Permohonan Hak Cipta dan Rahasia Dagang
pendaftaran yang telah disediakan dalam Bahasa Indonesia serta disertai materi Rp 6000,00 dengan memuat:
a) Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
b) Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
c) Nama lengkap dan alamat kuasa , apabila pemohon diajukan melalui kuasa


·         Nama Negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas

·         Surat permohonan perndaftaran merek dilampiri dengan:
1. Fotokopi KTP. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai degan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukannya di Idonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya
2. Fotokopi akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permhonan diajukan atas nama badan hukum
3. Fotokopi peraturan kepemilihan bersama apabila permohonan diajukan atas anama lebih dari satu orang (merek kolektif)


Sumber :
http://ayomaju.info/cara-dan-biaya-mematenkan-hak-cipta/