Farah Quinn Lapor Polisi karena Geram Fotonya Dicatut
Iklan Pisau
Farah Quinn meradang saat fotonya digunakan tanpa izin oleh
iklan produk pisau milik Beatrix Shop dan Double Fry Pan milik Modern House
pada salah satu situs belanja online. Koki sekaligus model itu pun langsung
melaporkan ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
Bermula dari ucapan seorang teman, Farah mengetahui fotonya digunakan tanpa izin untuk iklan sebuah produk memasak di situs belanja online.
"Saya nggak pernah memberikan izin untuk menggunakan foto itu. Saya merasa hak saya sudah dilangar," ucapnya saat menggelar jumpa pers di Jalan Taman Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).
Melalui tim kuasa hukumnya, pada 16 Maret 2016 ia sudah melaporkan ke Mabes Polri terkait pelanggaran UU ITE. Tidak hanya satu foto, ada dua foto yang dicatut tanpa izin, salah satunya adalah foto yang seharusnya digunakan pada sampul bukunya yang berjudul 'Healthy Happy Family'.
"Kami sudah somasi dan menerima jawaban somasi, dan mereka menolak untuk bertanggung jawab. Dan, 16 Maret 2016 kami sudah melaporkan ke Mabes Polri, atas tindakan pidana penyalahgunaan. Kami juga sudah laporkan ke Haki, hak cipta berupa foto," tambah tim kuasa hukum Farah, Masyhudi S Prawira.
Dua produsen alat memasak itu terancam dikenai pasal 48 ayat 1 UU No 11 Tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). Pelaku diancam kurungan penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal dua miliar rupiah.
Atas masalah ini, Farah jelas merasa dirugikan. Baginya masalah ini bisa merusak reputasinya.
"Kasus ini bisa merusak reputasi saya dan nama baik saya. Saya harapkan keadilan for sure," ucap perempuan berusia 35 tahun itu.
"Kedua karena tahun ini penting sekali buat saya, karena saya mau fokus ke bisnis saya untuk mengeluarkan produk. Apapun yang saya lakukan, akan saya lakukan dengan hati-hati," tegas janda satu anak tersebut
Bermula dari ucapan seorang teman, Farah mengetahui fotonya digunakan tanpa izin untuk iklan sebuah produk memasak di situs belanja online.
"Saya nggak pernah memberikan izin untuk menggunakan foto itu. Saya merasa hak saya sudah dilangar," ucapnya saat menggelar jumpa pers di Jalan Taman Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).
Melalui tim kuasa hukumnya, pada 16 Maret 2016 ia sudah melaporkan ke Mabes Polri terkait pelanggaran UU ITE. Tidak hanya satu foto, ada dua foto yang dicatut tanpa izin, salah satunya adalah foto yang seharusnya digunakan pada sampul bukunya yang berjudul 'Healthy Happy Family'.
"Kami sudah somasi dan menerima jawaban somasi, dan mereka menolak untuk bertanggung jawab. Dan, 16 Maret 2016 kami sudah melaporkan ke Mabes Polri, atas tindakan pidana penyalahgunaan. Kami juga sudah laporkan ke Haki, hak cipta berupa foto," tambah tim kuasa hukum Farah, Masyhudi S Prawira.
Dua produsen alat memasak itu terancam dikenai pasal 48 ayat 1 UU No 11 Tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). Pelaku diancam kurungan penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal dua miliar rupiah.
Atas masalah ini, Farah jelas merasa dirugikan. Baginya masalah ini bisa merusak reputasinya.
"Kasus ini bisa merusak reputasi saya dan nama baik saya. Saya harapkan keadilan for sure," ucap perempuan berusia 35 tahun itu.
"Kedua karena tahun ini penting sekali buat saya, karena saya mau fokus ke bisnis saya untuk mengeluarkan produk. Apapun yang saya lakukan, akan saya lakukan dengan hati-hati," tegas janda satu anak tersebut
ANALISIS KASUS:
Dari
beberapa sumber yang di dapat, hak cipta merupakan suatu pematenan karya berupa
seni ataupun hasil karya -undang yan berlaku pada tiap-tiap negara. Hak cipta
tentu mempunyai kekuatan hukum atau dilindungi hukum agar setiap lain nya, yang
sebagaimana telah kita daftarkan sesuai undang warganya tanpa terkecuali bisa
mematen kan hasil karyanya tanpa takut di palsukan orang lain.
Tentu
kegiatan memalsukan atau menciplak hasil karya orang lain merupakan tindakan
yang sangat tidak terpuji, tetapi sebagaimana yang telah kita lihat banyak
kasus mengenai hak cipta. Tentu hal itu bisa ditindak lanjuti atau dituntut
sebagaimana yang telah di atur pada undang-undang (UU
19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain
melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu
(UU 19/2002 bab V).
Dalam
kasus ini kita melihat sebuah ikhlan yang mencatut kan foto salah seorang artis
sekakligus koki cantik farah quinn, hal ini tentu merugikan pihak farah karena
fotonya dipakai tanpa izin atau syarat-syarat yang disepakati terlebih dahulu.
Tentu
hal ini membuat farah melaporkan karena jelas peraturan tentang hak cipta di
negara indonesia ini telah di atur dan dapat memperkuat laporan farah terhadap
pihak yang telah mencatutkan fotonya tanpa izin.
Sumber berita :http://hot.detik.com/read/2016/03/18/164340/3168219/230/farah-quinn-lapor-polisi-karena-geram-fotonya-dicatut-iklan-pisau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar